Category: Politik Keamanan

Terorisme dan Fenomena The Politics of Fear

SETELAH insiden Mako Brimob yang beberapa hari kemudian terangkai dengan teror bom bunuh diri terhadap beberapa gereja di Surabaya, Minggu 13 Mei 2018, kecemasan berskala nasional –karena efek rasa takut akan terorisme– meningkat tajam. Terorisme, kata Al Gore –mantan Wakil Presiden dan sekaligus mantan kandidat Presiden AS– adalah puncak dari  pemanfaatan yang salah di atas ketakutan masyarakat –‘the ultimate misuse of fear’–dengan tujuan politik. Tapi ternyata, pengelolaan rasa takut masyarakat bukan hanya dilakukan kelompok-kelompok teroris, melainkan juga dilakukan oleh banyak kalangan kekuasaan di dunia, dan dikenal sebagai the politics of fear.

Rasa takut dan pengelolaan rasa takut itu, selalu hadir dalam politik Amerika. Akhirnya menjelma sebagai the politics of fear yang dalam hal tertentu dapat disebutkan sebagai politik menakut-nakuti rakyat. Seringkali sekaligus untuk membangkitkan kemarahan rakyat terhadap satu wujud ‘musuh’ –yang bisa betul-betul ada atau sebaliknya hanya dibesar-besarkan melalui stigmatisasi bahkan samasekali hoax. Menurut mantan Presiden AS Richard M. Nixon, ‘people react to fear, not love’. Rakyat lebih bereaksi terhadap ketakutan, bukan kasih. “Fear is present constantly ini American politics,” kata sejarawan David Bennet yang menulis buku The Party of Fear: The American Far Right From Nativism to the Militia Movement. Dalam kontestasi politik Amerika sejak Peristiwa 11 September tahun 2001, ancaman terorisme oleh Muslim fundamentalis selalu jadi topik utama. Negara-negara sumber kelompok fundamentalis itu disebut rogue states –negara kaum villain dengan kecenderungan serba merusak. Pemerintahan Presiden Bush misalnya memberi label seperti itu kepada Iran, Irak dan juga Korea Utara. Negara-negara itu dianggap sebagai poros setan yang berniat menghancurkan Amerika. Continue reading “Terorisme dan Fenomena The Politics of Fear”

Menjaga UU Anti Terorisme di Jalan Lurus

SETELAH melalui masa dua tahun penuh perdebatan dan kontroversi yang seringkali tak produktif, revisi RUU Anti Terorisme akhirnya disahkan di Sidang Paripurna DPR-RI Jumat pagi 25 Mei 2018. RUU baru ini adalah revisi terhadap UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2002.

Pers memberitakan pengesahan ini tidak diwarnai sedikitpun interupsi. Ini semacam anti klimaks terhadap suasana pembahasan selama dua tahun yang kerap temperamental karena adanya beberapa titik krusial. Antara lain, soal definisi terorisme, kewenangan terlalu besar aparat kekuasaan termasuk dalam menafsir kriteria, mekanisme penyadapan, kerawanan pada aspek HAM, masa penahanan yang berkepanjangan dan lain sebagainya. Bahkan pada dua pekan terakhir sebelum pengesahan, setelah terjadinya rangkaian peledakan bom bunuh diri di Surabaya, sempat juga tersisa suasana tuduh menuduh antara pemerintah dan pihak DPR. Continue reading “Menjaga UU Anti Terorisme di Jalan Lurus”