Tag: Dana Revolusi

Interkoneksi Korupsi dan Kekuasaan di Indonesia

HINGGA menjelang akhir tahun, sepanjang 2018 ini saja, seperti diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta (9/12), lembaga pemberantasan korupsi itu telah melakukan 27 Operasi Tangkap Tangan terhadap kepala maupun pejabat daerah di seluruh Indonesia. Bahkan mungkin saja masih akan bertambah hingga tutup tahun. Dalam konteks tindak pemberantasan –seperti kerap dinyatakan dalam retorika kalangan kekuasaan pemerintahan– tentu saja serial OTT ini adalah keberhasilan.

Namun mestinya ada juga cara baca yang berbeda, bahwa banyakya OTT pada sisi lain mengindikasikan betapa masih berlangsungnya begitu banyak perbuatan korupsi. Karena, selain OTT kepala daerah –yang sinambung dengan OTT tahun-tahun sebelumnya– ada juga OTT dengan sasaran lainnya. Misalnya, terhadap para hakim. Ditambah aneka korupsi lainnya di tubuh kekuasaan, termasuk di kalangan legislatif berbagai tingkat. Artinya sementara OTT dan pemberantasan jalan, perbuatan korupsi juga jalan terus. Ini mirip pembagian tugas saja, ada yang korupsi –untuk memperkaya diri sendiri atau untuk dana politik– ada pula yang rutin memberantas. Ada yang setiap hari menyapu pekarangan negara, dan setiap hari pula ada jatuhan sampah. Continue reading “Interkoneksi Korupsi dan Kekuasaan di Indonesia”

Joko Widodo dan Korupsi Kepresidenan

AKHIRNYA awal pekan ini (2/7) Presiden Joko Widodo menjawab sebuah tanda tanya besar yang mengapung di tengah publik –dan sedikit menimbulkan salah paham– selama 33 hari terkait komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Ketika Komisi Pemilihan Umum mengintrodusir Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana mengikuti pemilihan umum legislatif, Presiden Joko Widodo sempat bersikap senada dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menteri menolak mengundangkan peraturan KPU itu –begitu pula beberapa tokoh partai pendukung pemerintah– karena dianggap menabrak perundang-undangan yang sudah ada.

Menanggapi rencana KPU mengeluarkan peraturan melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri dalam pemilu legislatif 2019, Presiden Joko Widodo Selasa 29 Mei 2018 mengatakan itu adalah soal hak. “Hak seseorang untuk berpolitik.” Konstitusi menjamin memberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berpolitik, termasuk mantan narapidana korupsi. Presiden menganjurkan KPU menelaah kembali peraturannya. Pernyataan Presiden ini ditafsirkan sebagai restu terhadap penolakan Menteri Hukum dan HAM untuk mengundangkan Peraturan KPU itu. Sikap penolak juga ditunjukkan Menteri Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilihan Umum serta sejumlah politisi pendukung pemerintah di DPR. Bila Kementerian Hukum dan HAM tak mau mengundangkan PKPU itu, maka peraturan itu takkan berlaku dan “batal demi hukum” kata Yasonna Laoly di Istana Kepresidenan 26 Juni lalu. Continue reading “Joko Widodo dan Korupsi Kepresidenan”