Tag: Abraham Samad

Bernafas dalam Demokrasi Kriminal

BERKALI-KALI secara spesifik ekonom Rizal Ramli menyebut demokrasi Indonesia adalah criminal democracy –demokrasi kriminal atau demokrasi para penjahat. Terbaru penyebutan itu disampaikannya dalam talk show tvOne Selasa malam 11 Februari 2020, antara lain bersama Jusuf Kalla. Dan dikritik Mahfud MD selalu menyampaikan soal itu ke itu saja dari waktu ke waktu. Demokrasi kriminal dalam narasi Rizal Ramli –tokoh gerakan kritis mahasiswa 1978– terkait dengan praktek politik uang. Dalam kontestasi demokrasi mencari posisi kekuasaan –pemilihan bupati/walikota, gubernur, presiden-wakil presiden maupun pemilihan anggota legislatif– selalu ada aroma politik uang.

Untuk menjadi bupati, walikota, gubernur, anggota legislatif berbagai tingkat, menurut pengetahuan publik, seseorang harus menyiapkan uang setidaknya 10 miliar rupiah hingga skala puluhan atau ratusan miliar. Untuk jabatan tertinggi di republik, bahkan berskala triliunan. Dan bagaimana memperoleh uang sebanyak itu? Tak bisa tidak melalui jalan pintas persekongkolan dengan para konglomerat hitam dan kaum koruptor. Sejauh ini, sepertinya tak ada jalan lain. Terungkapnya kasus manipulasi belasan triliun rupiah di BUMN Jiwasraya yang disusul pengungkapan serupa di beberapa BUMN lain, segera dikaitkan banyak pihak di masyarakat dengan kampanye pemilihan presiden 2019. Maka muncul tuntutan dilakukannya penelusuran lanjut secara tuntas terhadap kasus Jiwasraya maupun terhadap kasus-kasus serupa yang secara beruntun terjadi sebelum dan sesudahnya. Continue reading “Bernafas dalam Demokrasi Kriminal”

Joko Widodo dan Korupsi Kepresidenan

AKHIRNYA awal pekan ini (2/7) Presiden Joko Widodo menjawab sebuah tanda tanya besar yang mengapung di tengah publik –dan sedikit menimbulkan salah paham– selama 33 hari terkait komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Ketika Komisi Pemilihan Umum mengintrodusir Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana mengikuti pemilihan umum legislatif, Presiden Joko Widodo sempat bersikap senada dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menteri menolak mengundangkan peraturan KPU itu –begitu pula beberapa tokoh partai pendukung pemerintah– karena dianggap menabrak perundang-undangan yang sudah ada.

Menanggapi rencana KPU mengeluarkan peraturan melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri dalam pemilu legislatif 2019, Presiden Joko Widodo Selasa 29 Mei 2018 mengatakan itu adalah soal hak. “Hak seseorang untuk berpolitik.” Konstitusi menjamin memberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berpolitik, termasuk mantan narapidana korupsi. Presiden menganjurkan KPU menelaah kembali peraturannya. Pernyataan Presiden ini ditafsirkan sebagai restu terhadap penolakan Menteri Hukum dan HAM untuk mengundangkan Peraturan KPU itu. Sikap penolak juga ditunjukkan Menteri Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilihan Umum serta sejumlah politisi pendukung pemerintah di DPR. Bila Kementerian Hukum dan HAM tak mau mengundangkan PKPU itu, maka peraturan itu takkan berlaku dan “batal demi hukum” kata Yasonna Laoly di Istana Kepresidenan 26 Juni lalu. Continue reading “Joko Widodo dan Korupsi Kepresidenan”