‘KERUNCINGAN’ terbaru dari medan perseteruan politik menuju Pemilihan Presiden 17 April 2019, adalah lontaran pernyataan Prabowo Subianto di Sleman Yogyakarta (27/2) tentang adanya harta dan dana senilai 11.000 triliun rupiah milik WNI terparkir di luar negeri. Beda waktu sehari, saat menghadiri peringatan Hari Lahir PPP, 28 Februari 2019 di Ancol, Presiden Joko Widodo mengungkapkan telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menindak tegas apa yang disebut Presiden sebagai pelaku penyebar hoax door to door. Tak diperinci, siapa saja loper peredaran ‘model baru’ dari hoax itu. Namun segera terberitakan, bahwa yang dituding adalah tiga emak-emak yang tampaknya disimpulkan pasti pendukung 02 karena sasaran pendiskreditan adalah 01. Antara lain, bahwa bila 01 menang, mengumandangkan azan di mesjid-mesjid akan dilarang dan pernikahan sesama jenis akan dilegalkan. Masih harus dicermati lanjut duduk perkaranya. Apakah penyampaian emak-emak itu sudah bisa dikategorikan penyebaran hoax atau sekedar pendapat pribadi yang tak terlarang menurut demokrasi?
Terhadap lontaran pernyataan Prabowo Subianto, juga pada 28 Februari langsung ada tanggapan dari kalangan TKN 01, “jangan asal ngomong” dan “jangan hanya gosip.” Terminologi gosip atau ‘asal ngomong’ bermakna sesuatu yang belum tentu ada kebenarannya dan berbau kebohongan. Namun sebenarnya, yang pertama kali menyebut adanya dana 11.000 triliun terparkir di LN justru Presiden Joko Widodo sendiri di tahun 2016 saat berbicara mengenai tax amnesty, 1 Agustus di JI-Expo Jakarta. Diulangi di Hotel Clarion Makassar, 25 November 2016. Presiden menyebut, itu catatan Menteri Keuangan. Bahkan, kata Presiden kala itu, di kantongnya ada data dengan angka yang lebih besar lagi. Continue reading “Hoax Berkaitan Dengan Penggunaan Kekuatan, Kekerasan dan Kekuasaan”