Tag: l’Histoire se Répète

Akhir Kekuasaan Presiden Indonesia L’Histoire se Répète?

MEMASUKI 75 tahun Indonesia merdeka, rakyat Indonesia telah mengalami 7 masa kepresidenan. Berturut-turut 4 presiden mengakhiri kekuasaan dalam situasi tak nyaman, yaitu Soekarno, Soeharto, BJ Habibie dan Abdurrahman Wahid. Lalu Presiden kelima, Megawati Soekarnoputeri yang hanya menjalani dua pertiga periode kepresidenan –melanjutkan sisa periode Abdurrahman Wahid yang dimakzulkan– tak berhasil melanjut memenangkan Pilpres 2004. Nyaris sama dengan BJ Habibie yang urung maju mencalonkan diri sebagai presiden karena pertanggung-jawabannya ditolak MPR-RI di tahun 1999. Hanya Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono yang bisa merampungkan dua periode kepresidenan, meski juga tak sepi dari isu pemakzulan.

Dan kini, ada Presiden ketujuh Joko Widodo. Berhasil memasuki periode kedua kepresidenannya, namun dalam bayangan pertanyaan apakah dia akan berhasil merampungkan periode kedua itu hingga 2024. Pengamat politik Rocky Gerung secara dini “meramalkan”, Joko Widodo takkan bertahan hingga 2024. Memang, memasuki masa kepresidenan yang kedua, kritik membanjir dan sudah mengarus sampai kepada kata “mundur” atau “dimundurkan”.

Soekarno dan Soeharto, sejarah berulang

L’Histoire se Répète –sejarah akan berulang? Apakah Joko Widodo akan dimakzulkan seperti dialami Soekarno dan Abdurrahman Wahid? Atau undur diri, seperti dilakukan Soeharto 21 Mei 1998, hanya 70 hari setelah terpilih kembali sebagai presiden melalui Sidang Umum MPR, 11 Maret 1998. Situasi negara yang dihadapi Joko Widodo per saat ini, di sana-sini memiliki kemiripan dengan tahun-tahun terakhir Presiden Soekarno maupun Presiden Soeharto. Continue reading “Akhir Kekuasaan Presiden Indonesia L’Histoire se Répète?”

Deja Vu, Kecurangan Virus Laten Dalam Demokrasi Indonesia (4)

KEBERANIAN untuk berbuat curang, tercipta pula melalui pengalaman empiris dari pemilu ke pemilu. Bahwa, aspek penghukuman terhadap kesalahan dan kejahatan dalam pemilu tak pernah mendapat penanganan yang sungguh-sungguh dan tuntas. Kejahatan demi kejahatan politik dalam sejumlah pemilihan umum maupun pemilihan presiden dari waktu ke waktu  berhasil dilakukan tanpa pengungkapan dan penindakan yang tegas dan tuntas.

Waktu yang disediakan undang-undang yang hanya 15 hari untuk sengketa pilpres dan 30 hari untuk sengketa pemilu legislatif menjadi penyebab terkuburnya banyak kejahatan politik dalam pemilihan umum. Setelah tenggat waktu tercapai, proses mencari kebenaran dengan sendirinya terhenti. Padahal, sebenarnya dan semestinya ada yang bisa dilakukan lebih lanjut melalui aspek peradilan pidana atau paling tidak membentuk komisi pencari fakta untuk mengungkap kejahatan pemilu hingga tuntas. Maka, setidaknya akan ada narasi kebenaran yang bisa dipegang sebagai jangkar objektivitas dari waktu ke waktu. Continue reading “Deja Vu, Kecurangan Virus Laten Dalam Demokrasi Indonesia (4)”