KEBERANIAN untuk berbuat curang, tercipta pula melalui pengalaman empiris dari pemilu ke pemilu. Bahwa, aspek penghukuman terhadap kesalahan dan kejahatan dalam pemilu tak pernah mendapat penanganan yang sungguh-sungguh dan tuntas. Kejahatan demi kejahatan politik dalam sejumlah pemilihan umum maupun pemilihan presiden dari waktu ke waktu berhasil dilakukan tanpa pengungkapan dan penindakan yang tegas dan tuntas.
Waktu yang disediakan undang-undang yang hanya 15 hari untuk sengketa pilpres dan 30 hari untuk sengketa pemilu legislatif menjadi penyebab terkuburnya banyak kejahatan politik dalam pemilihan umum. Setelah tenggat waktu tercapai, proses mencari kebenaran dengan sendirinya terhenti. Padahal, sebenarnya dan semestinya ada yang bisa dilakukan lebih lanjut melalui aspek peradilan pidana atau paling tidak membentuk komisi pencari fakta untuk mengungkap kejahatan pemilu hingga tuntas. Maka, setidaknya akan ada narasi kebenaran yang bisa dipegang sebagai jangkar objektivitas dari waktu ke waktu. Continue reading “Deja Vu, Kecurangan Virus Laten Dalam Demokrasi Indonesia (4)”