Tag: UU-ITE

Bernafas dalam Demokrasi Kriminal

BERKALI-KALI secara spesifik ekonom Rizal Ramli menyebut demokrasi Indonesia adalah criminal democracy –demokrasi kriminal atau demokrasi para penjahat. Terbaru penyebutan itu disampaikannya dalam talk show tvOne Selasa malam 11 Februari 2020, antara lain bersama Jusuf Kalla. Dan dikritik Mahfud MD selalu menyampaikan soal itu ke itu saja dari waktu ke waktu. Demokrasi kriminal dalam narasi Rizal Ramli –tokoh gerakan kritis mahasiswa 1978– terkait dengan praktek politik uang. Dalam kontestasi demokrasi mencari posisi kekuasaan –pemilihan bupati/walikota, gubernur, presiden-wakil presiden maupun pemilihan anggota legislatif– selalu ada aroma politik uang.

Untuk menjadi bupati, walikota, gubernur, anggota legislatif berbagai tingkat, menurut pengetahuan publik, seseorang harus menyiapkan uang setidaknya 10 miliar rupiah hingga skala puluhan atau ratusan miliar. Untuk jabatan tertinggi di republik, bahkan berskala triliunan. Dan bagaimana memperoleh uang sebanyak itu? Tak bisa tidak melalui jalan pintas persekongkolan dengan para konglomerat hitam dan kaum koruptor. Sejauh ini, sepertinya tak ada jalan lain. Terungkapnya kasus manipulasi belasan triliun rupiah di BUMN Jiwasraya yang disusul pengungkapan serupa di beberapa BUMN lain, segera dikaitkan banyak pihak di masyarakat dengan kampanye pemilihan presiden 2019. Maka muncul tuntutan dilakukannya penelusuran lanjut secara tuntas terhadap kasus Jiwasraya maupun terhadap kasus-kasus serupa yang secara beruntun terjadi sebelum dan sesudahnya. Continue reading “Bernafas dalam Demokrasi Kriminal”

74 Tahun Tertawa dan Menangis Bersama 7 Presiden (1)

SEPANJANG 74 tahun Indonesia merdeka, rakyat Indonesia ganti berganti hidup bersama 7 presiden. Bersama mereka, rakyat bisa tertawa, tetapi mungkin lebih banyak terpaksa menangis dalam ketidakberhasilan mencapai cita-cita dan impian dalam Indonesia merdeka.

Dari tujuh Presiden itu, ada yang memerintah selama 20 tahun dan 32 tahun, yakni Soekarno dan Soeharto, dan sebaliknya ada yang berada pada posisinya ibarat hanya seumur jagung, yakni BJ Habibie. Sedang Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarno Puteri harus berbagi separuh-separuh periode 5 tahun. Dan ada pula yang menjalaninya selama 10 tahun –dua periode, batas maksimal yang diperbolehkan UUD hasil amandemen– yakni Soesilo Bambang Yudhoyono. Meski berkali-kali berada dalam bayang-bayang ‘ancaman’ dan ‘gertakan’ impeachment toh ia selamat melampaui masa kedua kepresidenannya.

Penggantinya, Joko Widodo, yang tampil sebagai pemimpin baru setelah menang tipis melalui Pemilihan Presiden 2014, 12 hari menjelang peringatan 70 tahun Indonesia merdeka, 4 tahun lalu, sudah terpaksa mulai ‘mengeluh’. Kepada pers di Istana Bogor ia berkata, “Saya sejak walikota, sejak gubernur, setelah jadi presiden, entah dicemooh, diejek, dijelek-jelekan, sudah makanan sehari-hari.” Continue reading “74 Tahun Tertawa dan Menangis Bersama 7 Presiden (1)”