Tag: Surat Perintah 11 Maret 1966

Kebangkitan PKI, Hanyalah Hoax (?)

TANGGAL 12 Maret 1966, Partai Komunis Indonesia yang dipimpin DN Aidit dibubarkan. Karena tanggal 12 jatuh pada hari Sabtu, umumnya suratkabar yang ada waktu itu baru bisa memberitakannya pada Senin 14 Maret. Saat itu belum lazim suratkabar punya edisi Minggu. Ada sedikit kekeliruan pemberitaan kala itu, ketika ada media yang memberitakan bahwa pembubaran dilakukan Presiden Soekarno. Pembubaran sebenarnya dilakukan oleh Jenderal Soeharto, selaku pemegang Surat Perintah 11 Maret 1966. Dan itu adalah penggunaan pertama Surat Perintah 11 Maret 1966, yang terjadi hanya selang sehari setelah Jenderal Soeharto menerimanya dari Presiden Soekarno/Panglima Tertinggi ABRI melalui tangan tiga jenderal yang sebelumnya dikenal sebagai orang-orang kepercayaan sang Presiden.

Sejumlah anggota lingkaran dalam Soekarno tak menyetujui tindakan Jenderal Soeharto, dan menganggap wewenang pembubaran PKI tak tercakup dalam Surat Perintah 11 Maret 1966. Pada sisi lain, meskipun PKI telah dibubarkan secara formal, sepanjang 1966 banyak pihak yang selalu mengingatkan tetap adanya bahaya laten PKI. “Sebuah partai bisa dibubarkan, tetapi ideologi tak bisa,” ujar seorang tokoh anti PKI. Ini disepakati banyak aktivis. Jadi tetap diperlukan kewaspadaan. Inilah opini terkuat per saat itu. Continue reading “Kebangkitan PKI, Hanyalah Hoax (?)”

Tiga Jenderal di Kancah Peristiwa Mei 1998

ADA tiga jenderal yang nama dan perannya tak kunjung henti dari tahun ke tahun senantiasa dikaitkan dengan Peristiwa Mei 1998. Jenderal pertama, Jenderal Wiranto Menhankam/Pangab dan yang kedua Letnan Jenderal Prabowo Subianto Panglima Kostrad di tahun 1998 itu. Lalu yang ketiga, Mayor Jenderal Sjafrie Sjamsuddin, penanggung jawab keamanan ibukota dalam kedudukannya di tahun yang sama selaku Panglima Kodam V Jaya. Nama mereka bertiga disangkutpautkan berkepanjangan dengan beberapa bagian tak nyaman dari peristiwa.

TGPF yang diketuai Marzuki Darusman SH, menyimpulkan bahwa dalam Peristiwa Mei 1998, terutama di ibukota, banyak sekali pihak yang bermain di semua tingkat. “Mereka mendapatkan keuntungan bukan saja dari upaya secara sengaja ‘menumpangi’ kerusuhan, melainkan juga dengan cara tidak melakukan tindakan apa-apa.” Dalam konteks inilah menurut TGPF, “ABRI dianggap bersalah karena ‘tidak cukup bertindak’ untuk mencegah terjadinya kerusuhan, padahal memiliki kewenangan dan sarana untuk itu.” Di titik ini, tentu Jenderal Wiranto disorot pada tingkat nasional –karena peristiwa serupa terjadi juga di beberapa daerah di luar ibukota. Dan, sebatas untuk ibukota, fokus terarah pada Mayor Jenderal Sjafrie Sjamsuddin, yang kelak masih sempat mengalami promosi karir. Naik pangkat sebagai Letnan Jenderal, dan menjadi Wakil Menteri Pertahanan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Continue reading “Tiga Jenderal di Kancah Peristiwa Mei 1998”