DE FACTO seolah soal Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang baru lalu dianggap telah selesai. KPU –terlepas dari polemik tentang kecurangan dalam Pilpres– pun telah menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf sebagai pemenang (peraih suara terbanyak). Lalu dua gumpal gunung es dari dua kutub politik, tiba-tiba seakan cair dan belah tak keruan sebagai ‘pecahan’ baru yang mengapung ke arah berbeda-beda sesuai arus kepentingan.
Tokoh puncak Gerindra Prabowo Subianto pekan lalu mendadak saling merapat dengan tokoh puncak PDIP Megawati Soekarnoputeri, setelah sebelumnya merapat dengan Joko Widodo. Lalu pada saat hampir bersamaan para pimpinan partai ex Koalisi 01 –Nasdem, PPP, PKB, Golkar– atas inisiatif Surya Paloh bertemu tanpa ‘mengajak’ PDI-P. Sebelumnya, dalam ruang politik yang sama, terjadi pula manuver yang di sana-sini cukup ‘mencegangkan’ dari PAN dan Partai Demokrat. Tak ketinggalan, ada manuver sejumlah partai kecil lainnya bertamu kesana-kemari –yang untuk sebagian, meminjam metafora dalam puisi Chairil Anwar, bernasib seakan berkemungkinan terbuang dari kumpulannya. Perlu berharap, agar tak ada yang bermutasi menjadi ‘binatang politik yang jalang’.
Namun di luar hiruk pikuk baru itu, de jure, dalam kancah politik saat ini membayang sejumlah tanda tanya di tengah khalayak, yang berkaitan dengan polemik tentang apakah pasangan Jojkowi-Ma’ruf bisa atau tidak bisa dilantik MPR di bulan Oktober mendatang. Jokowi-Ma’ruf meraih suara pemilih lebih dari 50 persen, namun persebaran kemenangannya menurut sejumlah ahli tata negara dan ahli hukum, tak memenuhi Pasal 6A ayat (3) UUD.
Di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Dari sebuah catatan lama, bisa dikutip pengertian klasik yang tetap berlaku tentang konstitusi. Menurut kamus Webster, konstitusi adalah “the system of fundamental laws of a nation or a society” –suatu sistem dari hukum-hukum dasar suatu bangsa atau masyarakat. Jacobson dan Lipman dalam Political Science mendefinisikan konstitusi sebagai “a collection of norms or standards regulating the legal relations of the governments to its (people)” –himpunan kaidah atau pola yang mengatur hubungan legal pemerintah dengan warganegara.

Lembaga yang menyusun –dan berhak memperbaiki konstitusi dengan persetujuan rakyat– disebut konstituante. Penamaan Konstituante –Assemblée Nationale Constituante– pertama kali digunakan di Perancis setelah Revolusi 1789. Di Indonesia, Konstituante juga dikenal sebagai Majelis Permusyawaratan Rakyat. Semula menurut UUD 1945, MPR adalah lembaga tertinggi negara sebelum ‘diturunkan’ sebagai lembaga tinggi negara melalui amandemen I sampai IV atas konstitusi awal itu. Meski demikian, tetap saja MPR punya fungsi nyaris tertinggi, karena lembaga inilah yang akan melantik Presiden dan Wakil Presiden. Dan sebaliknya, bisa memakzulkan para pemimpin negara itu berdasarkan UUD. Dan hanya MPR pula yang bisa mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.
Dalam ilmu hukum, kedudukan dari hukum konstitusional dibedakan dari ‘hukum biasa’ (ordinary law) yang berada dalam penguasaan badan-badan legislatif biasa. Perbedaan itu disebabkan beda hakekat dari kedua jenis hukum tersebut. Hukum konstitusi adalah hukum yang mengemudikan negara, sedangkan hukum biasa atau ordinary law, menurut Mac Iver dalam The Modern State, adalah hukum yang digunakan negara sebagai alat untuk memerintah.
Beberapa tahun belakangan di Indonesia dihadirkan Mahkamah Konstitusi. Tugasnya antara lain menjaga jangan sampai ada ordinary law yang menabrak atau melampaui ketentuan-ketentuan konstitusi dasar. Maka MK bisa melakukan pengujian UU atas permintaan pihak-pihak yang memiliki legal standing. Tapi sama sekali tak punya wewenang mengoreksi atau memperbaiki UUD itu sendiri.
Jokowi-Ma’ruf dan Pasal 6A UUD
Ada dua ayat dalam Pasal 6A UUD 1945 hasil amandemen yang kini sedang jadi perhatian dan perdebatan dalam kaitan keterpilihan Jokowi-Ma’ruf, yaitu ayat (3) dan ayat (4). Ayat (3) berbunyi “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.” Sementara ayat (4) berbunyi “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan pasangan yang memperoleh, suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”
Secara sederhana menurut ayat (3) dari Pasal 6A ini yang bisa jadi pemenang Pemilihan Presiden adalah mereka yang menang di lebih setengah provinsi (minimal 18 provinsi) dengan akumulasi suara lebih dari lima puluh persen suara dalam pemilihan umum. Tapi kemenangan di provinsi itu tak boleh ada yang di bawah 20 persen, karena tak boleh dilupakan ayat ini tidak didisain spesifik untuk dua peserta saja. Dan bila tak ada yang memenuhi syarat ayat (3) itu, maka menurut ayat (4) dua peserta dengan perolehan suara terbanyak maju ke putaran kedua.
Dalam garis besar, terjadi pembelahan pendapat atau penafsiran. Ahli tatanegara Dr Yusril Ihza Mahendra dan Dr Refly Harun, berpendapat pasangan Jokowi-Ma’ruf tetap bisa dilantik MPR-RI Oktober mendatang sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Kendati Jokowi-Ma’ruf tak menang seperti ketentuan ayat(3), namun karena memperoleh suara akumulatif lebih dari 50 persen, tetap bisa dilantik. Kata Yusril, ketentuan dalam ayat (3) “hanya berlaku jika paslon yang bertarung dalam Pilpres lebih dari dua paslon.” Sementara sejumlah ahli hukum lain, di antaranya Dr Otto Hasibuan, berpendapat pasangan itu tak bisa dilantik karena tak memenuhi ayat (3) Pasal 6A UUD. Memiliki pemaknaan bahasa yang berbeda, Professor Mahfud MD menulis melalui akun twitternya: “Bunyi UUD dan UU yang sekarang sama. Pemenang Pilpres adalah yang mendapat suara 50%+1 dan minimal 20% di lebih dari separoh jumlah provinsi (Artinya: mendapat suara mininal 20% di 18 provinsi). Kalau kurang dari itu, barulah pemilu diulang.”
UU yang dimaksud Mahfud MD adalah UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum yang menggantikan UU No.42/2008 yang dipakai dalam Pemilihan Umum 2014. UU No.42 ini mengalami uji materi Juli 2014 di Mahkamah Konstitusi. MK yang kala itu diketuai Hamdan Zoelva, memutuskan Pilpres 9 Juli 2014 berlangsung satu putaran karena hanya ada 2 paslon. “…Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon suara terbanyak,” Hamdan menjelaskan. Preseden ini yang agaknya digunakan untuk Pilpres 2019. Tapi Otto Hasibuan mengingatkan bahwa yang diuji materi di tahun 2014 itu adalah UU Pemilu, bukan UUD. “Benar ada pengujian di MK,” kata Otto Hasibuan beberapa hari setelah Pilpres 17 April. Tetapi yang diuji adalah UU tentang Pilpres 2014, dan UU itu sudah tak berlaku lagi setelah ada UU No.7/2017. “Pada ayat (2) Pasal 416 UU No.7/2017, apabila tak ada pasangan yang memenuhi syarat, maka pemilihan presiden harus diulang,” kata Otto Hasibuan seperti dikutip media. Bunyi ayat (2) Pasal 416 UU No.7/20017 itu bermakna sama dengan bunyi ayat (3) Pasal 6A UUD.
Topan dalam gelas
Terlihat bahwa mereka yang menghendaki Pilpres ulang berdasarkan ayat (3) Pasal 6A UUD tersebut ada di kutub yang secara kuantitatif minoritas. Media mainstream pun cenderung tak memberi cukup ruang bagi diskursus ini. Meski polemik konstitusional tersebut berlangsung ‘sekedar’ bagai topan dalam gelas, tetapi jangan diabaikan karena menyangkut konstitusi dasar negara. Bagaimanapun, dalam suatu negara, UUD adalah ketentuan tertinggi yang mengatasi segala peraturan lain yang ada, yang tak boleh tidak harus dipatuhi.
Bila ada ketergelinciran, menjadi preseden buruk bagi kehidupan berkonstitusi dengan akibat berkepanjangan. Maka jangan ada preseden. Paling tidak, persoalan harus dicermati para ahli dan pada waktunya dijelaskan ke masyarakat seterang-terangnya dan sebenar-benarnya. Perlu kepastian bagi rakyat tentang keabsahan atau ketidakabsahan para pemimpin negara… (media-karya.com) #mediakaryaanalisa
Wacana Demokrasi Pancasila (Sila-4) muncul berkemungkinan solusi PilPres Indoor di Gd MPRRI, Senayan ?
Wait & See
LikeLike