Tag: Refly Harun

Presiden Joko Widodo dan Ujian Virus Corona

SAAT Indonesia berada dalam badai serangan virus Corona yang berasal dari daratan Tiongkok, Presiden Joko Widodo semestinya menjadi bintang lapangan yang memimpin perlawanan. Akan tetapi, ketika tindakan-tindakan antisipasinya selalu terlambat satu hingga dua langkah di belakang, ia justru menjadi sasaran tembak akibat kekecewaan yang meluas di tengah masyarakat. Presiden membantah terlambat bertindak atau tak berbuat apa-apa selama ini, melainkan melakukan ‘operasi senyap’ melawan Corona. Apapun juga, dalam neraca waktu, Presiden dan jajarannya dianggap menyia-nyiakan waktu tak kurang dari dua setengah bulan. Bukan sekedar menyia-nyiakan waktu, menurut kritik yang muncul, masa dua setengah bulan itu malah dihabiskan guna membangun semacam kepercayaan diri yang semu. Tak jarang masa ‘senggang’ itu pun diisi dengan kelakar-kelakar para pejabat yang mencerminkan sikap meremehkan persoalan.

Akan tetapi setelah seakan sempat kembali senyap usai mengumumkan adanya dua korban pertama terpapar virus Corona, dua hari akhir bulan Maret, Presiden Joko Widodo mendadak tampil menyampaikan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Seraya menyatakan bahwa pembatasan itu perlu diikuti dengan Darurat Sipil. Penetapan Darurat Sipil itu terasa terlalu meloncat dan ‘menjanjikan’ tindakan represif yang optimal. Mungkin ini menjadi satu kekeliruan baru lagi dari sang Presiden dalam rangkaian kekeliruan dalam tekanan kasus penyebaran virus Corona. Hanya dalam sehari, langsung merebak kritik yang gencar terhadap embel-embel darurat sipil itu. Joko Widodo sempat ‘memperlunak’ dengan menjelaskan darurat sipil itu baru sekedar opsi. “Darurat sipil itu kita siapkan apabila terjadi kondisi abnormal.” Continue reading “Presiden Joko Widodo dan Ujian Virus Corona”

Konstitusi dan Praktek Politik-Kekuasaan Indonesia

DE FACTO seolah soal Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang baru lalu dianggap telah selesai. KPU –terlepas dari polemik tentang kecurangan dalam Pilpres– pun telah menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf sebagai pemenang (peraih suara terbanyak). Lalu dua gumpal gunung es dari dua kutub politik, tiba-tiba seakan cair dan belah tak keruan sebagai ‘pecahan’ baru yang mengapung ke arah berbeda-beda sesuai arus kepentingan.

Tokoh puncak Gerindra Prabowo Subianto pekan lalu mendadak saling merapat dengan tokoh puncak PDIP Megawati Soekarnoputeri, setelah sebelumnya merapat dengan Joko Widodo. Lalu pada saat hampir bersamaan para pimpinan partai ex Koalisi 01 –Nasdem, PPP, PKB, Golkar– atas inisiatif Surya Paloh bertemu tanpa ‘mengajak’ PDI-P. Sebelumnya, dalam ruang politik yang sama, terjadi pula manuver yang di sana-sini cukup ‘mencegangkan’ dari PAN dan Partai Demokrat. Tak ketinggalan, ada manuver sejumlah partai kecil lainnya bertamu kesana-kemari –yang untuk sebagian, meminjam metafora dalam puisi Chairil Anwar, bernasib seakan berkemungkinan terbuang dari kumpulannya. Perlu berharap, agar tak ada yang bermutasi menjadi ‘binatang politik yang jalang’.

Namun di luar hiruk pikuk baru itu, de jure, dalam kancah politik saat ini membayang sejumlah tanda tanya di tengah khalayak, yang berkaitan dengan polemik tentang apakah pasangan Jojkowi-Ma’ruf bisa atau tidak bisa dilantik MPR di bulan Oktober mendatang. Jokowi-Ma’ruf meraih suara pemilih lebih dari 50 persen, namun persebaran kemenangannya menurut sejumlah ahli tata negara dan ahli hukum, tak memenuhi Pasal 6A ayat (3) UUD. Continue reading “Konstitusi dan Praktek Politik-Kekuasaan Indonesia”