Tag: MPR

Jalan Setapak Golongan Karya Kembali ke Dalam Kekuasaan (2)

MENJADI cukup jelas bahwa Sekber Golkar yang lahir 20 Oktober 1964, pada awalnya mencoba mengidentikkan diri sebagai golongan-golongan yang ada dalam UUD 1945. Itu spesies politik awal Golkar. Dengan itu, semestinya Golkar lebih membuka kanal bagi kelompok dalam masyarakat non ideologis –di luar Pancasila– yang kurang lebih disebutkan Herbert Read menjalankan the politics of the unpolitical. Tapi dalam perjalanannya dalam kehidupan politik, Golkar tak bisa persis sama dengan yang dimaksudkan UUD 1945. Khususnya sejak Pemilihan Umum 1971, Golongan Karya dalam banyak hal bagi banyak pihak dianggap tak ada bedanya dengan partai-partai. Sama-sama mengutamakan meraih posisi pengendalian negara semata, hanya saja masih tergolong minus dosa politik masa lampau.

Sultan Hamengku Buwono IX, menjelang Pemilihan Umum 1971 tanggal 3 Juli 1971, menyebutkan Golkar adalah kekuatan masyarakat. Terdiri dari unsur-unsur segala lapisan masyarakat, suku serta aliran. Pemerintahan Soeharto –yang telah berjalan menjelang 5 tahun pasca Soekarno– kata Sultan, mendasarkan diri kepada rakyat berkarya yang tergabung dalam Golkar. Representan terkemuka dari rakyat berkarya adalah kaum teknokratis. Pada beberapa negara, kaum teknokrat tampil ke dalam pemerintahan karena kebutuhan masyarakat akan kemampuan teknokratisnya. Sementara itu para politisi hanya bisa masuk ke kancah kekuasaan negara melalui pemilihan umum. Namun di Indonesia, sejak Pemilihan Umum 1971 kaum teknokrat turut dicalonkan oleh Golkar. Hal ini menurut kolumnis politik Wiratmo Soekito sempat membuat batas antara politisi dan teknokrat menjadi samar. Tetapi agaknya Golkar lebih mempertimbangkan kebutuhan rakyat akan teknokrasi, karena Golkar merasa bila memperoleh kemenangan, harus mengisi kemenangan itu dengan melanjutkan pembangunan ekonomi. Continue reading “Jalan Setapak Golongan Karya Kembali ke Dalam Kekuasaan (2)”

Konstitusi dan Praktek Politik-Kekuasaan Indonesia

DE FACTO seolah soal Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang baru lalu dianggap telah selesai. KPU –terlepas dari polemik tentang kecurangan dalam Pilpres– pun telah menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf sebagai pemenang (peraih suara terbanyak). Lalu dua gumpal gunung es dari dua kutub politik, tiba-tiba seakan cair dan belah tak keruan sebagai ‘pecahan’ baru yang mengapung ke arah berbeda-beda sesuai arus kepentingan.

Tokoh puncak Gerindra Prabowo Subianto pekan lalu mendadak saling merapat dengan tokoh puncak PDIP Megawati Soekarnoputeri, setelah sebelumnya merapat dengan Joko Widodo. Lalu pada saat hampir bersamaan para pimpinan partai ex Koalisi 01 –Nasdem, PPP, PKB, Golkar– atas inisiatif Surya Paloh bertemu tanpa ‘mengajak’ PDI-P. Sebelumnya, dalam ruang politik yang sama, terjadi pula manuver yang di sana-sini cukup ‘mencegangkan’ dari PAN dan Partai Demokrat. Tak ketinggalan, ada manuver sejumlah partai kecil lainnya bertamu kesana-kemari –yang untuk sebagian, meminjam metafora dalam puisi Chairil Anwar, bernasib seakan berkemungkinan terbuang dari kumpulannya. Perlu berharap, agar tak ada yang bermutasi menjadi ‘binatang politik yang jalang’.

Namun di luar hiruk pikuk baru itu, de jure, dalam kancah politik saat ini membayang sejumlah tanda tanya di tengah khalayak, yang berkaitan dengan polemik tentang apakah pasangan Jojkowi-Ma’ruf bisa atau tidak bisa dilantik MPR di bulan Oktober mendatang. Jokowi-Ma’ruf meraih suara pemilih lebih dari 50 persen, namun persebaran kemenangannya menurut sejumlah ahli tata negara dan ahli hukum, tak memenuhi Pasal 6A ayat (3) UUD. Continue reading “Konstitusi dan Praktek Politik-Kekuasaan Indonesia”