DALAM hari-hari penantian keputusan Mahkamah Konstitusi di pertengahan Agustus 2014, tentang sengketa hasil Pilpres kala itu, socio-politica.com menurunkan ulasan Kecurangan, Virus Laten Dalam Demokrasi Indonesia. Dalam alinea penutup bagian kedua, dituliskan bahwa bagaimana pun bagi Mahkamah Konstitusi semestinta hanya berlaku satu hal, andaikan pun langit politik harus runtuh, atau apa pun yang terjadi, kebenaran lah yang harus dipilih sebagai dasar dari keputusan yang diambil. “Bila tidak, virus laten kecurangan dalam demokrasi Indonesia, terutama dalam pemilihan umum legislatif maupun pemilihan umum presiden, tetap bersemayam di tubuh kehidupan politik Indonesia. Dalam keadaan demikian, hanya satu hal yang bisa diucapkan: Sampai bertemu dalam pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden 2019 dalam peristiwa dan kecurangan yang sama untuk kesekian kalinya.”
Bagaikan deja vu ternyata Pemilihan Presiden 2019 harus berakhir lagi di persidangan Mahkamah Konstitusi di antara dua tokoh seteru yang sama, Joko Widodo dan Prabowo Subianto –dengan pasangan berbeda dan nomor urut berbalikan. Pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali maju ke Mahkamah Konstitusi dengan pokok ‘gugatan’ kecurangan terstruktur, sistematis dan massive (TSM) yang dilakukan pasangan 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Kali ini Joko Widodo adalah petahana, yang di atas kertas memang lebih logis bila dituduh berpeluang melakukan kecurangan TSM dibanding 5 tahun silam. Continue reading “Deja Vu, Kecurangan Virus Laten Dalam Demokrasi Indonesia (1)”